Opini

Konflik Rezim Hukum di Taman Nasional Komodo: Saatnya Membangun Tata Kelola Terpadu

Penulis: Dr. Kanisius Jehabut | Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat | Anggota DPRD Fraksi Gerindra

LABUAN BAJO, WARTARAKYATNTT.COM – Taman Nasional Komodo (TNK) merupakan salah satu kawasan konservasi paling penting di Indonesia. Selain menjadi habitat alami komodo sebagai satwa endemik yang diakui dunia, kawasan ini juga telah berkembang menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang menjadi kebanggaan bangsa sekaligus penggerak utama perekonomian Kabupaten Manggarai Barat.

Di balik keberhasilan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang selama ini belum memperoleh perhatian serius, yaitu terjadinya fragmentasi rezim hukum dalam pengelolaan kawasan. Konflik yang muncul di TNK sesungguhnya bukan semata-mata konflik antarinstansi, bukan pula semata konflik kepentingan antara konservasi dan pembangunan. Persoalan utamanya adalah bertemunya berbagai rezim hukum dalam satu ruang geografis tanpa adanya norma yang mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut.

Dalam satu kawasan yang sama berlaku Undang-Undang tentang Konservasi, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai regulasi sektoral lainnya. Seluruh regulasi tersebut sah dan berlaku, namun masing-masing dibangun dengan paradigma yang berbeda.

Undang-Undang Konservasi bertujuan menjaga kelestarian ekosistem dan menempatkan negara sebagai pengendali utama kawasan konservasi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menghendaki desentralisasi dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan serta pelayanan publik. Undang-Undang Desa memberikan pengakuan terhadap kewenangan asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Kepariwisataan mendorong pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Persoalannya, seluruh rezim hukum tersebut bertemu di Taman Nasional Komodo tanpa tersedia mekanisme hukum yang secara jelas mengatur hubungan di antara mereka.

Akibatnya, pemerintah pusat mengelola kawasan konservasi, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pelayanan publik, pemerintah desa memikul tanggung jawab terhadap masyarakatnya, sementara masyarakat lokal hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan yang secara hukum sebagian besar berada di bawah rezim konservasi.

Di sinilah lahir berbagai konflik yang terus berulang.

Desa-desa di kawasan Taman Nasional Komodo secara administratif merupakan desa yang sah menurut Undang-Undang Desa. Pemerintah desa memiliki kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, APBDes, dan berbagai kewenangan sebagaimana diberikan oleh undang-undang. Namun dalam praktiknya, sebagian besar ruang dan sumber daya yang berada di wilayah desa merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Artinya, kewenangan desa tetap ada secara hukum, tetapi ruang pelaksanaannya menjadi sangat terbatas. Hal yang sama juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, pembangunan ekonomi, penyediaan infrastruktur, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun terhadap sebagian besar kawasan strategis di TNK, kewenangan pengelolaan berada di pemerintah pusat.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi bukan karena Undang-Undang Desa atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak berlaku di TNK. Kedua undang-undang tersebut tetap berlaku. Yang menjadi persoalan adalah belum adanya norma yang mengatur bagaimana kewenangan yang diberikan oleh kedua undang-undang tersebut dijalankan secara harmonis di dalam kawasan konservasi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini dikenal sebagai fragmented governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang terpecah ke dalam berbagai rezim sektoral tanpa adanya mekanisme integrasi kelembagaan dan koordinasi kewenangan yang memadai.

Akibatnya sangat nyata.

Masyarakat sering kali tidak mengetahui kepada siapa harus menyampaikan aspirasi atau memperoleh pelayanan. Pemerintah daerah menanggung dampak sosial dan ekonomi dari perkembangan pariwisata, tetapi tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pemerintah desa menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan potensi lokal karena banyak kegiatan bergantung pada izin dan kebijakan sektor lain. Pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, namun harus berhadapan dengan berbagai prosedur lintas sektor. Pada saat yang sama, upaya konservasi juga menghadapi tantangan karena pengelolaan kawasan tidak selalu terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah benturan norma, melainkan kekosongan norma harmonisasi. Sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang secara komprehensif menjelaskan bagaimana hubungan kewenangan antara Balai Taman Nasional Komodo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, pemerintah desa, masyarakat lokal, dan pelaku usaha pariwisata dalam satu sistem tata kelola kawasan yang terpadu.

Padahal, teori hukum modern telah lama menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang kompleks tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Roscoe Pound mengajarkan bahwa hukum harus menjadi sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), yaitu mampu menyelaraskan berbagai kepentingan dalam masyarakat. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum akan berjalan efektif apabila struktur kelembagaan, substansi hukum, dan budaya hukum saling mendukung. Elinor Ostrom bahkan menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya bersama akan lebih berhasil apabila dilaksanakan melalui tata kelola kolaboratif (polycentric governance), di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan berbagi peran secara jelas dan saling melengkapi.

Pendekatan inilah yang menurut saya perlu menjadi arah pembaruan tata kelola Taman Nasional Komodo.

Sudah saatnya kita meninggalkan cara pandang yang menempatkan konservasi, pembangunan daerah, desa, dan pariwisata sebagai kepentingan yang saling berhadapan. Sebaliknya, seluruh rezim hukum tersebut harus diposisikan sebagai bagian dari satu sistem pengelolaan kawasan yang terintegrasi.

Karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui pembentukan norma yang secara tegas mengatur pembagian kewenangan, mekanisme koordinasi, penyelesaian konflik kewenangan, partisipasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pengambilan keputusan, serta model pengelolaan kolaboratif yang menjamin tercapainya tiga tujuan sekaligus, yaitu kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Taman Nasional Komodo bukan hanya milik sektor konservasi. Kawasan ini juga merupakan ruang hidup masyarakat, bagian dari wilayah administrasi daerah, aset strategis pembangunan nasional, dan wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, tata kelolanya tidak dapat dibangun dengan pendekatan sektoral semata, melainkan melalui sistem hukum yang harmonis, kolaboratif, dan berkeadilan.

Inilah tantangan sekaligus pekerjaan besar yang harus kita jawab bersama apabila kita ingin mewariskan Taman Nasional Komodo yang lestari, masyarakat yang sejahtera, dan kepastian hukum yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan di Manggarai Barat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button