Dua Oknum, Empat Warga, dan Janji Manis Ketegasan: Menguji Nyali TNI di Kasus Penganiayaan Rangko
Pemeriksaan resmi di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende pada Senin (21/9/2026) justru membuka tabir baru: panggung pengeroyokan itu ternyata ramai-ramai diisi pula oleh empat warga sipil.
Ende, wartarakyatntt.com – Janji ketegasan institusi militer kembali diuji. Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat yang menyedot perhatian publik kini memasuki babak baru. Setelah sempat ramai karena melibatkan dua oknum anggota TNI berseragam lengkap berinisial Y dan R.
Pemeriksaan resmi di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende pada Senin (21/9/2026) justru membuka tabir baru: panggung pengeroyokan itu ternyata ramai-ramai diisi pula oleh empat warga sipil.
Saksi kunci J dan R yang mendampingi korban berinisial S di hadapan penyidik Sub Denpom Ende membeberkan bahwa aksi brutal pada 8 September lalu bukan sekadar ulah ‘oknum berseragam’ yang sedang berlibur. Ada keterlibatan aktif empat warga sipil berinisial J.A, S, M, dan S yang ikut main kayu dan merusak di lokasi kejadian.
Kehadiran unsur sipil ini tentu menjadi kabar baik bagi penegak hukum yang hobi membagi-bagi berkas perkara, namun sekaligus menjadi ujian krusial bagi komitmen institusi TNI.
Publik kini menanti apakah pengusutan terhadap dua oknum prajurit tersebut akan berjalan secepat dan setegas jargon “tidak ada toleransi bagi prajurit melanggar”, atau justru meliuk pelan di balik bayang-bayang proses internal sementara sipilnya diseret duluan ke pengadilan umum?
Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini menguap atau pincang sebelah.
Langkah hukum balasan untuk menjerat empat warga sipil siap dilayangkan, sembari terus menagih taji peradilan militer.
”Dengan adanya keterangan tertulis dan kesaksian yang benderang ini, kami selaku kuasa hukum korban akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya secara tegas terhadap 4 orang warga sipil tersebut. Kami memastikan semua pihak yang menganiaya klien kami, baik oknum aparat maupun warga sipil, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Aldri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (21/9/2026)
Meski memberi apresiasi atas keterbukaan Sub Denpom Ende dalam pemeriksaan awal, pihak korban berjanji akan mengawal ketat dua jalur peradilan yakni peradilan umum untuk warga sipil dan peradilan militer untuk oknum TNI.
Publik tentu berharap, label “oknum” tidak kembali menjadi mantra ajaib untuk memperhalus hukuman, dan ketegasan TNI benar-benar terbukti nyata di meja hijau, bukan sekadar pemanis di rilis media.


