DaerahHukrim

Kuasa Hukum Korban Aldi Ndolu Apresiasi Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI Berjalan Transparan

Penanganan perkara ini mendapatkan apresiasi langsung dari pihak korban. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Syarif Aldi Dalton Ndolu, S.H.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota TNI AD berinisial Y dan R kini resmi diproses sesuai ketetapan peradilan militer, sebagai bentuk komitmen tegas institusi dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum oleh prajurit guna menjamin keadilan bagi warga sipil.

​Penanganan perkara ini mendapatkan apresiasi langsung dari pihak korban. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Syarif Aldi Dalton Ndolu, S.H.

Ia menegaskan bahwa Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende telah menunjukkan ketegasan, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap prosedur hukum peradilan militer sejak pengambilan keterangan saksi dan korban pada Senin (21/9/2026).

​”Sub Denpom Ende menangani laporan ini dengan sangat baik, responsif, dan profesional. Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi komitmen dan ketegasan institusi Polisi Militer dalam merespons laporan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Aldi saat memberikan keterangan resmi di Labuan Bajo, Rabu (23/9/2026).

​Aldi menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kedua oknum prajurit tersebut dipastikan terus berjalan secara akuntabel sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada toleransi maupun keistimewaan hukum bagi oknum prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terhadap masyarakat sipil.

​”Proses hukum terus bergulir sesuai prosedur yang berlaku. Baik sanksi kode etik maupun sanksi pidana militer, kita kawal sepenuhnya hingga tuntas melalui mekanisme peradilan militer,” tegas Aldi.

​Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan saksi dan korban, terungkap pula fakta hukum mengenai keterlibatan empat orang warga sipil berinisial JA, S, M, dan S yang diduga turut serta melakukan aksi pemaksaan masuk pekarangan tanpa izin, pengrusakan, serta penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

​Atas keterlibatan unsur sipil tersebut, tim kuasa hukum korban memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Republik Indonesia guna menuntut pertanggungjawaban hukum secara terpisah di peradilan umum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemenuhan asas keberimbangan berita.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button