DaerahHukrim

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp28 Miliar, Kejari Mabar ‘Tak Ada Kompromi Bagi Koruptor’

Meski diterpa isu alotnya penanganan perkara, Kejari memastikan langkah penyidikan berjalan sistematis, terukur, dan tanpa intervensi guna menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

​Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar di tubuh KPU Manggarai Barat.

Meski diterpa isu alotnya penanganan perkara, Kejari memastikan langkah penyidikan berjalan sistematis, terukur, dan tanpa intervensi guna menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

​Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menegaskan bahwa kehati-hatian penyidik dalam menetapkan tersangka bukanlah bentuk keraguan, melainkan strategi hukum untuk membangun konstruksi pembuktian yang tidak tergoyahkan di pengadilan.

​”Kami sangat hati-hati dan bekerja berbasis alat bukti yang solid sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik tidak ingin gegabah, apalagi sampai gagal di tengah jalan saat proses peradilan berlangsung. Prinsipnya, tidak boleh ada pihak bersalah yang lolos, dan jangan sampai orang tidak bersalah dijadikan tersangka,” tegas Yoanes saat menggelar coffe Morning bersama sejumlah insan pers di Labuan Bajo, Rabu (7/10/2026).

​Fokus Penghitungan Kerugian Negara dan Pelacakan Aset

​Saat ini, fokus utama penyidik tertuju pada finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta. Keterlibatan BPK mutlak diperlukan untuk mengunci besaran angka kerugian negara secara sah.

​Secara paralel, jaksa penyidik terus bergerak cepat memperkuat pembuktian melalui ​Pelacakan Aset dengan mengidentifikasi dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi guna optimalisasi pemulihan keuangan negara.

​Pihaknya juga saat ini sedang meminta keterangan ahli pidana untuk memperjelas peran dan kualifikasi perbuatan melawan hukum para pihak yang terlibat dan ​menganalisis dokumen-dokumen vital hasil penggeledahan di kantor KPU Manggarai Barat beberapa waktu lalu.

​Sorotan Relasi Kuasa: Pimpinan KPU Tak Bisa ‘Cuci Tangan’

​Penyidikan ketat ini dilakukan menyusul adanya desakan publik yang memprotes lambatnya penetapan tersangka, termasuk tuntutan agar penetapan hukum menyasar jajaran elite seperti Ketua KPU, Sekretaris KPU, hingga Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD).

​Menanggapi dalih Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, yang menyebut pengelolaan anggaran berada penuh di tangan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pegiat antikorupsi Syamsudin Kadir menilai argumen tersebut tidak bisa mendegradasi tanggung jawab pimpinan.

​”Ketua dan Komisioner KPU Mabar tidak bisa lepas tangan begitu saja. Berdasarkan UU Tipikor, unsur ‘setiap orang’ yang menyalahgunakan kewenangan mencakup tingkat komisioner. Jika ada relasi kuasa atau intervensi pimpinan terhadap KPA dalam penyusunan RAB hingga proyek fiktif, maka hukum penyertaan tindak pidana korupsi berlaku penuh,” ujar Syamsudin.

​Pengusutan dana hibah APBD sebesar Rp28 miliar ditambah dana hibah KPU Provinsi NTT senilai Rp12 miliar menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di Manggarai Barat yang kini sedang dinanti nantikan publik.

Kejari memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penindakan tegas tanpa pandang bulu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button