DaerahHukrim

Pembangunan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng Diduga Bermasalah. Vendor Kabur,  Tinggalkan Utang Miliaran Rupiah

Dari data yang dihimpun wartawan, utang pembelian material maupun belanja tokoh dan upah tenaga kerja. 15 orang warga menjadi korban karena uang belum terbayar oleh Vendor PT. Joglo Multi Ayu mencapai Rp. 3 M.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com – Proyek Pembangunan gedung kantor pelayanan pajak pratama cabang Ruteng diduga bermasalah. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya utang material bangunan dan jasa tenaga kerja yang belum dibayar oleh vendor PT. Joglo Multi Ayu yang beralamat di Jln, Salemba Tengah Ruko No. 35 C Lantai 3 Paseban. Kec. Senen DKI Jakarta.

Pembangunan gedung Nomor Kontrak : PRJ,PPK-02/GD/KPP.3109/2026 menelan anggaran senilai Rp. 37 M bersumber dari anggaran pusat tahun 2026 dengan Nomor SPMK : SPMK.PPK-03/GD/KPP.3109/2026 dimulai sejak 22 Januari 2026 yang dikerjakan selama 330 hari kerja.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng yang baru dibangun ini terletak di Jln. Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari data yang dihimpun wartawan, utang pembelian material maupun belanja tokoh dan upah tenaga kerja. 15 orang warga menjadi korban karena uang belum terbayar oleh Vendor PT. Joglo Multi Ayu mencapai Rp. 3 M.

Nilai utang yang paling besar dan belum terbayar oleh vendor PT tersebut hingga saat ini adalah Tiara Mas senilai Rp. 1.375.675.500. Sedangkan warga lainnya hanya berkisar pada angka puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat keterlambatan pembayaran ini, 15 orang warga tersebut mendatangi kantor DIrektorat Jendral pajak Pratama (DJP) dan mendatangi lokasi pembangunan.

Menyikapi keterlambatan pembayaran ini, salah seorang tenaga kerja berinisial AM menuturkan bawa dirinya sudah berupaya membangun komunikasi namun tidak dihiraukan.

“Kami sudah berusaha hubungi dia dalam rangka meminta kepastian terkait pembayaran uang kami tetapi tidak dihiraukan. Bila dalam waktu dekat belum juga dibayar maka kami akan menempuh langka yang lebih serius melaporkan dia ke Kepolisian,” tegas AM yang enggan menyebutkan namanya secara lengkap.

Merespon persoalan ini, Pejabat Pembuat Komitmen, Kantor Pelayanan Pajak Pratama cabang Ruteng menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggungjawab terhadap perusahan penyedia jasa yakni PT. Joglo Multi Ayu.

“Tagihan itu yang mungkin kami perjelas dulu posisi ini. Kami ini berkontrak dengan penyedia untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan gedung, gedung KPP Pratama Ruteng. Terus kontraktual dengan mereka, jadi mereka menyelesaikan pembangunan, mengerjakan haknya mereka. Dari sisi pembayaran dari kami pengguna jasa kepada penyedia, pengguna jasa membayarkan sesuai dengan progress, sesuai dengan kontraknya. ​Kaya itu uang muka, kemudian progress berapa persen pembayaran termin dan segala macam,” Jelas Made Wirawan saat ditemui awak media bertempat ruang Kantor DJP Pratama yang terletak di Patung Cai pada Senin (13/10/2026) Pkl. 11.03 Wita.

Meskipun sebagai PPK pihaknya turut mengetahui adanya persoalan yang terjadi selama proses pembangunan Kantor Pajak ini namun Ia memilih cuci tangan dan tidak berurusan langsung dengan masalah tagihan tersebut.

“​Terkait dengan penggunaan, apakah itu penyedia menggunakan vendor, kemudian pekerja, tukang, itu secara kontrak mereka melakukan perjanjian atau perikatan dengan masing-masing vendor tadi. Vendor maupun pekerja maupun tukang.  Terkait dengan pembayaran yaitu antara tadi penyedia dengan si vendor, tukang atau pekerja,” Ujarnya

Persoalan yang terjadi di tengah berlangsungnya pembangunan berpotensi menghambat jalannya pekerjaan yang sudah diatur dalam kalender kerja namun PPK justru menganggapnya sebagai persoalan yang tidak secara langsung merugikan pihak penyedia jasa.

​”Ya ya secara tidak langsung mungkin akan berpengaruh ke kontrak kami ini, walaupun tidak tidak tidak beririsan tapi akan berpengaruh. Kami yang berkontrak dengan penyedia, mereka mengerjakan sesuai dengan progress-nya, kami bayar termin, harapannya kan mereka dengan vendor ataupun tukang sesuai dengan perjanjian itu dapat terlaksana dengan baik juga,” tandas Made Wirawan usai bertemu pihak yang menjadi korban dari Vendor tersebut.

​Pasca mencuatnya kasus ini aktivitas kegiatan PT. Joglo Multi Ayu pun pelahan surut hingga kini terlihat di lokasi pembangunan para pekerja tidak lagi melaksanakan aktivitas sebagaimana biasanya.

Fakta ini menguatkan adanya dugaan bahwa PT. Joglo Multi Ayu telah dinyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh penyedia. Namun anehnya informasi ini dibantah oleh PPK.

“​​Ya ini, ini masih proses, proses ke arah pemutusan kontrak, tapi belum ada posisi untuk menentukan pengganti atau penyedia berikutnya,” tandas Made Wirawan.

Dalam rangka mendapatkan informasi lengkap dari pihak perusahan jasa penyedia, awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi Arif melalui pesan Whatsapp.

Pesan konfirmasi terlihat sudah tercentang dua dan terbaca namun hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait tagihan yang menyeretnya.

Redaksi juga tetap memberikan ruang kepada pihak mana pun yang memiliki kaitan langsung dengan persoalan ini untuk mengajukan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Kode etik jurnalistik yang telah diatur dalam peraturan Dewan pers Nomor 40 tahun 1999.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button