Pemda Mabar Usut Dugaan Penguasaan Aset Daerah, Kepatuhan Pajak dan Status Izin Usaha di Pasar Baru
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menyatakan bahwa pihak Pemda kini memprioritaskan penelusuran status kepemilikan dan kelengkapan dokumen administrasi atas aset yang disewakan secara sepihak oleh oknum mantan pejabat daerah, Solus Rafael.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengambil sikap tegas terkait dugaan komersialisasi dan penguasaan sepihak atas aset lahan milik daerah di kawasan strategis Pasar Baru, Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pemda berkomitmen menelusuri legalitas pemanfaatan lahan serta memeriksa kepatuhan perizinan dan pajak para pelaku usaha di lokasi tersebut.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menyatakan bahwa pihak Pemda kini memprioritaskan penelusuran status kepemilikan dan kelengkapan dokumen administrasi atas aset yang disewakan secara sepihak oleh oknum mantan pejabat daerah, Solus Rafael.
”Kami sudah berkoordinasi dengan BKAD dan dokumen terkait lahan tersebut belum ditemukan dalam basis data inventaris. Proses penelusuran dokumen aset ini terus berjalan secara mendalam,” tegas Pius Baut melalui pesan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Langkah penertiban tidak berhenti pada status aset semata. Pemda Manggarai Barat juga menyasar legalitas operasional dan aspek perpajakan seluruh unit usaha yang berdiri di atas kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) tersebut.
Selain memverifikasi status lahan, Pemda juga akan mengaudit izin usaha dan tingkat kepatuhan pajak para pengusaha yang beroperasi di area tersebut.
Berdasarkan data Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat, kawasan koridor utama Wae Mata telah dilepaskan dari status kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor: 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
Hal ini mempertegas bahwa pemanfaatan area komersialisasi di atas lahan negara secara perorangan tanpa ikatan hukum resmi dengan pemerintah merupakan tindakan tidak sah.
Penyelidikan internal Pemda ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum atas penguasaan aset negara secara sepihak dan perlindungan terhadap iklim investasi serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil di Manggarai Barat.
Kasus ini mencuat pasca-aksi pengusiran paksa dan perusakan kios milik warga oleh bekas Sekretaris Dinas Cipta Karya TRPKP Kabupaten Manggarai Barat, Solus Rafael, pada Sabtu (26/9/2026).
Tindakan represif tersebut diduga kuat menjadi puncak dari praktik pemungutan sewa tanah secara ilegal. Lahan komersial yang dipatok tarif puluhan juta rupiah oleh Solus nyatanya berdiri di atas tanah negara yang sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Tameng Klaim Sepihak di Atas Lahan Pemda
Berdasarkan investigasi dan keterangan resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, area sepanjang koridor kiri jalan utama Wae Mata bukan milik pribadi, melainkan kawasan bekas hutan lindung yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
”Kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Pengelolaannya menjadi ranah masyarakat bersama Pemkab, bukan perorangan,” tegas Pieter.
Modus Transaksi Tanpa Dokumen dan Pemerasan Berkedok Sewa
Di balik kedok kepemilikan lahan, terungkap pola transaksi yang menjerat para pelaku usaha mikro. Solus menyewakan lahan Pemda tanpa dokumen kontrak hukum yang sah, hanya berbekal kesepakatan lisan dan kuitansi manual.
Pengusiran Sepihak: Wilfridus Tagut, korban pengusiran paksa, harus memikul beban pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebesar Rp50 juta yang ia gunakan untuk modal kios dan kantin.
Setelah membayar sewa tahun pertama sebesar Rp10 juta, Solus secara sepihak memutus kesepakatan dan mengusirnya dengan dalih jatuh tempo yang dimanipulasi.
Fiani, pemilik kios kecil, membeberkan bahwa nilai sewa dinaikkan secara sepihak dari Rp 8 juta menjadi Rp12 juta per tahun. Ketika memohon keringanan akibat beban operasional listrik dan air yang ditanggung sendiri, ia justru diancam diusir.
Praktik ini juga menyasar pengusaha lain di area yang sama, dengan nilai pungutan mencapai Rp 20 juta per tahun untuk usaha bengkel sepeda motor.
Dalam rangka memenuhi syarat keberimbangan dalam pemberitaan, awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi, Solus Rafael sejak Senin (26/9/2026. Pesan whatsapp yang dikirim terlihat hanya centang satu dan diduga nomor wartawan telah diblokir.
Catatan Redaksi: Sebutan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya TRPKP terhadap Solus Rafael dalam berita sebelumnya diralat. Yang tepat adalah mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya TRPKP.




