Labuan Bajo, wartarakyantt.com — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif selaku Kepala Bidang pada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Koperasi Kabupaten Manggarai Barat, Ivon Burhan, memasuki babak baru. Setelah sembilan bulan bergulir di Polres Manggarai Barat, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin (28/9/2026).
Kepastian peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/93/IX/Res 1.11/2026/Sat.Reskrim.
Naik statusnya perkara ini menandaskan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana, sehingga penetapan Ivon Burhan sebagai tersangka kini tinggal menghitung hari.
Kuasa Hukum pelapor, Heriberto Apriliano Iruk, S.H., menegaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan penyidik mengarah pada ancaman pidana berat bagi terlapor.
”SPDP yang kami terima tanggal 28 September 2026 mempertegas status perkara yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya, calon tersangka sudah ada. Pasal penipuan yang disangkakan membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” ujar advokat yang akrab disapa Apri tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/10/2026).
Apri menambahkan, perbedaan posisi hukum antara kliennya dan Ivon Burhan sangat mendasar. Kliennya, Emiliana Helni, dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE yakni pencemaran dan penyebaran informasi melalui elektronik yang tidak berpotensi penahanan fisik.
Sebaliknya, proses hukum yang membayangi Ivon Burhan difokuskan pada dugaan penipuan dengan ancaman pidana yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan badan.
Penolakan tegas Restoratif Justice
Di sisi lain, Emiliana Helni selaku pelapor menegaskan penolakannya terhadap skema Restoratif Justice (RJ).
Sikap tegas ini diambil lantaran tidak adanya iktikad baik dari Ivon Burhan selama sembilan bulan proses hukum berjalan.
”Saya menolak jalur Restorative Justice. Waktu sembilan bulan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan iktikad baik, tetapi tidak dimanfaatkan. Kerugian materiil saya harus dikembalikan, dan proses pidana atas perbuatannya harus terus berjalan sampai tuntas,” tegas Emiliana.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 17 Juli 2026. Ivon Burhan diduga melakukan tindak pidana penipuan pinjaman uang dengan total Rp 42 juta yang terjadi pada 18 Februari dan 22 Maret 2026 di Villa La Geiro, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Dugaan penipuan tersebut makin menguat berdasarkan keterangan para saksi, di antaranya Stefanus Dabur yang menyerahkan langsung uang tunai Rp 37 juta kepada Ivon Burhan di Villa La Geiro atas arahan Emiliana.
Modus yang digunakan terlapor diduga melibatkan penjaminan aset berupa usaha butik dan kafe kopi. Belakangan diketahui bahwa butik yang dijaminkan oleh Ivon Burhan bukanlah aset pribadinya, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Ivon Burhan, Aldi Dalton Ndolu, SH belum memberikan tanggapan resmi meski pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Minggu (4/10/2026) pukul 09.05 WITA telah terkirim dan dibaca.



