Praktek Penyewaan Aset Daerah Tanpa Izin Marak di Wae Mata, Ketegasan Pemda Manggarai Barat Dipertanyakan
Lahan di depan Pertamina Pasar baru tersebut ditengarai diklaim dan disewakan secara sepihak oleh Solus Rafael, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat, kepada para pelaku usaha dengan tarif bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per tahun.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Praktek dugaan komersialisasi dan penyewaan lahan pemerintah tanpa izin resmi di Kawasan Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat mencuat ke publik. Dugaan pelanggaran ini mengemuka seiring menguatnya sorotan atas sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang dinilai kurang tegas dalam mengamankan dan mengendalikan aset negara.
Lahan di depan Pertamina Pasar baru tersebut ditengarai diklaim dan disewakan secara sepihak oleh Solus Rafael, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat, kepada para pelaku usaha dengan tarif bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per tahun.
Status Lahan Merupakan Aset Pemda
Kepemilikan lahan yang disewakan tersebut ditegaskan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat.
Kepala UPTD KPH Kabupaten Manggarai Barat, Pieter J. Dethan, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa kawasan tersebut sudah dikeluarkan dari status kawasan hutan dan diserahkan pengelolaannya kepada Pemda Manggarai Barat.
”Itu kawasan sudah dikeluarkan berdasarkan SK Menteri LHK 6615 Tahun 2021. Jadi kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat,” tegas Pieter J. Dethan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/9/2026).
Pelepasan kawasan hutan menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Namun, meski telah disahkan sebagai aset daerah, praktek pemungutan sewa oleh pihak pribadi tanpa dasar kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) masih terus berlangsung dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Mantan Pejabat Enggan Buka Suara Soal Kepemilikan
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas kepemilikan tanah yang disewakannya, Solus Rafael enggan memberikan penjelasan detail terkait status lahan tersebut dan memilih mengarahkan persoalan pada proses penanganan di Kepolisian Resort Manggarai Barat.
”Kalau soal tanah itu masalah lain. Kita bicara ini persoalan yang dari awal dia sewa, terus dia datang bawa segala macam, segala macam prosesnya sampai ke polisi dan itu semua sudah kita urus di polisi dan sudah selesai di polisi,” kata Solus saat ditemui di kediamannya di Wae Mata.
Solus menegaskan bahwa perselisihan dengan penyewa telah ditangani pihak kepolisian melalui pemutusan kontrak.
”Untuk apa lagi kita diskusi di sini? Kecuali kalau ada masalah baru. Kita tunggu saja hasil dari apa yang disampaikan oleh polisi,” tambahnya.
Meski demikian, pencermatan terhadap surat pernyataan putus kontrak yang dibuat di hadapan pihak kepolisian tersebut menunjukkan tidak adanya klausul sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran.
Pemda Manggarai Barat Dinilai Lamban dan Kurang Tegas
Di tengah maraknya komersialisasi aset negara tanpa izin, penanganan dari pihak Pemda Manggarai Barat dinilai lamban dan sebatas formalitas administratif.
Langkah pengawasan yang diambil belum menyentuh tindakan konkret untuk menghentikan praktek sewa ilegal tersebut.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Pius Baut, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah masih berada pada tahap koordinasi dokumen.
”Kami masih koordinasi dengan pihak KPH terkait penelusuran dokumen lahan tersebut,” ujar Pius Baut melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (6/10/2026).
Ketika dikonfirmasi kembali beberapa hari kemudian terkait perkembangan koordinasi dengan pihak KPH, belum ada tindakan nyata yang diambil Pemda.
”Belum ada yang terbaru, nanti hari Senin kami koordinasi lagi dengan KPH,” ujar Sekda Pius pada Sabtu (10/10/2026).
Ketidaktegasan Pemda ini memicu kritik publik, mengingat pembiaran terhadap penguasaan dan komersialisasi aset daerah secara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan daerah serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat penyehat ekonomi lokal.
Dampak pada Penyewa Lahan
Praktek penyewaan tanpa izin ini memicu konflik di lapangan, salah satunya dialami Wilfridus Tagut (44 ), warga Wae Mata.
Wilfridus mengaku mengalami kerugian finansial akibat pengusiran paksa dan pembongkaran kios oleh Solus Rafael, padahal ia telah mengeluarkan modal pribadi untuk pembangunan fisik dan pemasangan meteran listrik.
Wilfridus menceritakan bahwa dirinya sempat diarahkan oleh Solus untuk mengambil pinjaman modal usaha di bank hingga puluhan juta rupiah dengan cicilan melebihi Rp 4 juta per tiga bulan selama 5 tahun, disertai janji bahwa izin usaha akan berlaku hingga angsuran selesai.
Namun, saat hendak memperpanjang sewa pada 18 Agustus 2026, pembayaran ditolak disertai tindakan intimidatif.
”Kalau diusir paksa, saya tidak punya pemasukan untuk bayar angsuran bank dan membiayai sekolah kedua anak saya,” ungkap Wilfridus.
Mengetahui status lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah, Wilfridus mendesak Pemda Manggarai Barat untuk segera turun tangan menyelesaikan kejelasan legalitas retribusi sewa.
”Apa pun yang akan dilakukan oleh Solus, setelah kami tahu ini lahan milik Pemda, maka kami tetap tunggu penyelesaian dari Pemda supaya mendapat kepastian uang kontrak yang kami bayar ini disetor kepada siapa yang sebenarnya,” pungkas Wilfridus.



