Mantan Kadis Cipta Karya Mabar Diduga Komersialkan Aset Pemda dan Peras Pengusaha Kecil
Tindakan represif tersebut diduga kuat menjadi puncak dari praktik pemungutan sewa tanah secara ilegal. Lahan komersial yang dipatok tarif puluhan juta rupiah oleh Solus nyatanya berdiri di atas tanah negara yang sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Tabir gelap penguasaan aset negara secara sepihak di kawasan strategis Pasar Baru, Wae Mata, Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat mulai terkuak. Kasus ini mencuat pasca-aksi pengusiran paksa dan perusakan kios milik warga oleh bekas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat, Solus Rafael, pada Sabtu (26/9/2026).
Tindakan represif tersebut diduga kuat menjadi puncak dari praktik pemungutan sewa tanah secara ilegal. Lahan komersial yang dipatok tarif puluhan juta rupiah oleh Solus nyatanya berdiri di atas tanah negara yang sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Tameng Klaim Sepihak di Atas Lahan Pemda
Berdasarkan investigasi dan keterangan resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Manggarai Barat, area sepanjang koridor kiri jalan utama Wae Mata bukan milik pribadi, melainkan kawasan bekas hutan lindung yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Kepala UPTD KPH Manggarai Barat, Pieter J. Dethan, membeberkan legalitas resmi lahan tersebut. Kawasan ini telah dilepaskan dari status kehutanan berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 6615/MENLHK/PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
”Kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Pengelolaannya menjadi ranah masyarakat bersama Pemkab, bukan perorangan,” tegas Pieter.
Mantan Kepala KPH, Stefanus Nali, memperkuat fakta tersebut. Sebagai mantan pejabat dinas teknis, Solus Rafael dinilai sangat memahami bahwa tanah yang diklaimnya tidak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan aset daerah berupa Area Pemanfaatan Lain (APL).
Modus Transaksi Tanpa Dokumen dan Pemerasan Berkedok Sewa
Di balik kedok kepemilikan lahan, terungkap pola transaksi yang menjerat para pelaku usaha mikro. Solus menyewakan lahan Pemda tanpa dokumen kontrak hukum yang sah, hanya berbekal kesepakatan lisan dan kuitansi manual.
Pengusiran Sepihak: Wilfridus Tagut, korban pengusiran paksa, harus memikul beban pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebesar Rp50 juta yang ia gunakan untuk modal kios dan kantin.
Setelah membayar sewa tahun pertama sebesar Rp10 juta, Solus secara sepihak memutus kesepakatan dan mengusirnya dengan dalih jatuh tempo yang dimanipulasi.
Fiani, pemilik kios kecil, membeberkan bahwa nilai sewa dinaikkan secara sepihak dari Rp 8 juta menjadi Rp12 juta per tahun. Ketika memohon keringanan akibat beban operasional listrik dan air yang ditanggung sendiri, ia justru diancam diusir.
Praktik ini juga menyasar pengusaha lain di area yang sama, dengan nilai pungutan mencapai Rp 20 juta per tahun untuk usaha bengkel sepeda motor.
Solus Rafael Bungkam saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas klaim lahan dan tuduhan perusakan barang milik warga, Solus Rafael memilih menghindari media usai menjalani pemeriksaan di Mako Polres Manggarai Barat.
”Nanti tanya polisi saja,” ujar Solus singkat sambil melangkah cepat meninggalkan wartawan.
Sikap tidak kooperatif ini menguatkan dugaan publik bahwa Solus memanfaatkan jabatan dan pengetahuan struktur tata ruang masa lalunya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari aset milik daerah secara melawan hukum.
Kasus ini kini tengah bergulir di ranah hukum, sementara deretan pengusaha kecil yang tercekik biaya kontrak menanti ketegasan Pemkab Manggarai Barat dan aparat penegak hukum untuk menertibkan mafia tanah serta mengembalikan fungsi aset negara.




