DaerahHukrim

Aktivis Doni Parera Kawal Proses Hukum Dua Anggota TNI Penganiaya Warga Sipil

Pemeriksaan resmi di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende pada Senin (21/9/2026) membongkar tabir bahwasanya aksi kekerasan pada 8 September lalu bukanlah sekadar kekhilafan prajurit yang sedang berlibur.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan brutal di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, kini memasuki babak yang kian memilukan sekaligus menggelitik nalar publik. Dua prajurit TNI berseragam lengkap yang seharusnya menjadi benteng pengayom rakyat, terbukti gagah berani mengeroyok warga sipil berinisial S, bersama empat warga sipil yang ikut menggunakan tangan besi.

​Pemeriksaan resmi di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende pada Senin (21/9/2026) membongkar tabir bahwasanya aksi kekerasan pada 8 September lalu bukanlah sekadar kekhilafan prajurit yang sedang berlibur.

Berdasarkan kesaksian saksi kunci J dan R, insiden tersebut tersaji lewat skenario yang dirancang matang.

Insiden ​paling menggelikan sekaligus mengerikan ini, terekam langsung dalam video amatir yang beredar, anggota TNI tersebut melayangkan pukulan dengan percaya diri sembari berteriak bahwa tindakannya telah mendapat izin atasan.

Hal ini terjadi karena dilatarbelakangi oleh adanya sengketa lahan yang diklaim telah dimenangkan oleh ayah kandung kedua oknum anggota TNI ini lalu memaksakan korban untuk meninggalkan lahan tersebut yang sudah lama dikuasainya.

Aksi Pertunjukan kekonyolan berbalut seragam tempur yang dilakukan oleh dua oknum prajurit TNI ini pun mendadak viral dan mencoreng wajah institusi.

​Aktivis lokal, Dionisius Parera alias Doni, melontarkan kritik menukik atas aksi seruduk prajurit ini. Menurutnya, aksi premanisme berbalut seragam di destinasi pariwisata super prioritas seperti Labuan Bajo hanya akan memupuk ketakutan bagi wisatawan dan merusak ekonomi daerah.

​”Apalagi dalam video itu anggota TNI yang menganiaya teriak bahwa tindakannya sudah sepengetahuan atasan. Sangat berbahaya. Jika kasus ini tidak memenuhi rasa keadilan, kita harus berpikir untuk menolak kehadiran lebih banyak personel militer di Flores! Watak kekerasan militer sejatinya tidak cocok dengan tanah Flores yang indah dan damai ini,” tegas Doni tanpa tedeng aling-aling saat diwawancarai wartawan pada Selasa (22/9/2026) siang.

​Di sisi lain, Kuasa Hukum Korban, Aldri Dalton Ndolu, S.H., menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini pincang sebelah.

Langkah hukum melapor ke Polda NTT atau Mabes Polri siap ditempuh untuk menyeret empat warga sipil (J.A, S, M, dan S), sembari menagih janji peradilan militer untuk menindak dua prajurit berinisial Y dan R tersebut.

​”Kami memastikan semua pihak yang menganiaya klien kami, baik oknum aparat maupun warga sipil, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Aldri.

​Kini, bola panas ada di tangan institusi penegak hukum dan komando militer. Publik menanti dengan sinis: apakah slogan “tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar” benar-benar berdiri tegak di meja hijau peradilan militer, atau justru menguap perlahan di balik benteng proses internal ? Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan loreng.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button