DaerahHukrim

Dugaan Penipuan Rp 42 Juta: Oknum Kabid di Manggarai Barat Terancam Pemecatan dan Pemotongan Gaji

Perkara ini bermula dari laporan Emiliana Helni (LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT) terkait dugaan penipuan modal usaha kafe, kedai kopi, dan distribusi produk UMKM, serta pinjaman pribadi sebesar Rp42 juta yang jatuh tempo sejak Maret 2026.

​Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Nasib Maria Agustina Ivony Burhan, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Nakertranskop & UKM) Kabupaten Manggarai Barat, kini berada di ujung tanduk. Oknum ASN tersebut harus berhadapan dengan proses hukum di Satreskrim Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penipuan bisnis dan pinjaman pribadi bernilai puluhan juta rupiah.

​Perkara ini bermula dari laporan Emiliana Helni (LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT) terkait dugaan penipuan modal usaha kafe, kedai kopi, dan distribusi produk UMKM, serta pinjaman pribadi sebesar Rp42 juta yang jatuh tempo sejak Maret 2026.

Pelapor mengaku usaha yang dijanjikan fiktif dan dana tak kunjung dikembalikan. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/91/IX/RES.1.11/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 September 2026 dengan jeratan Pasal 492 KUHP.

​Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ivony pada Jumat (9/10/2026).

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur sipil negara.

​Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Barat, Thomas A.D. Faran, S.Sos memaparkan skenario sanksi etik dan administratif yang siap dijatuhkan sesuai Peraturan Disiplin ASN.

Pihaknya menyatakan bahwa ​apabila penyidik resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan badan, Pemkab Mabar langsung memberhentikan sementara bersangkutan serta memotong hak gaji pokok sebesar 60%.

​Selanjutnya kata Thomas Faran Jika proses peradilan membuktikan bersangkutan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sanksi pemecatan secara tidak hormat akan langsung diterapkan.

​”Kami mengambil langkah ini untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik. Hak-hak kepegawaiannya otomatis dibatasi begitu ada penahanan,” tegas Thomas di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Maria Agustina Ivony Burhan masih enggan memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik dan UU Pers yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button