Jejak “Culas” PT Joglo Multi Ayu: Hak Vendor Rp 3,09 M Ditillep Lewat Obral Janji Palsu
Penipuan jasa belasan vendor dengan rangkaian janji manis, lalu lari dari tanggung jawab pembayaran meski dana proyek dari APBN telah mereka kantongi. Skandal ini bukan sekadar persoalan keterlambatan administrasi, melainkan wujud manuver "culas" yang mencekik napas usaha para vendor lokal.

Labuan Bajo wartarakyatntt.co — Proyek pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng di Manggarai Barat senilai Rp37 miliar kini berubah menjadi panggung kejahatan etika bisnis. PT Joglo Multi Ayu selaku kontraktor pelaksana terindikasi kuat menunjukkan itikad buruk secara berulang.
Penipuan jasa belasan vendor dengan rangkaian janji manis, lalu lari dari tanggung jawab pembayaran meski dana proyek dari APBN telah mereka kantongi. Skandal ini bukan sekadar persoalan keterlambatan administrasi, melainkan wujud manuver “culas” yang mencekik napas usaha para vendor lokal.
Dengan tunggakan fantastis mencapai Rp3.095.593.816, kontraktor ini membiarkan modal kerja belasan pengusaha lokal sekarat, sementara mereka menikmati hasil pencairan anggaran negara.
Trik Muslihat: Cairkan Termin Rp4 Miliar, Bayar Vendor Pakai Cek Kosong Janji
Gaya permainan PT Joglo Multi Ayu terbongkar usai fakta mengejutkan menyeruak dalam pertemuan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada 6 Oktober 2026 lalu, kontraktor ini diam-diam telah menerima pencairan dana termin APBN sekitar Rp 4 miliar. Namun, bukannya melunasi hak pemasok material dan penyedia alat yang telah memeras keringat di lapangan, uang milliaran rupiah tersebut bak hilang ditelan bumi.
Para vendor justru terus di inabobokan dengan obral janji palsu dan kesepakatan-kesepakatan di atas kertas yang sama sekali tak bernilai realisasi.
Aksi tipu-menipu dalam bentuk penundaan berulang ini akhirnya memicu kemarahan. Pada Kamis (15/10/2026), lokasi proyek di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, disegel total oleh para vendor yang kehabisan kesabaran.
”Untuk kepastian pelunasan, sampai saat ini belum ada. Yang ada hanya kesepakatan berupa surat, tetapi janji pembayarannya tidak ada kepastian. Tidak disebutkan kapan dan berapa nilainya. Ini masih wacana dan janji manis berulang,” tegas Direktur CV Tiara Mas, Antonius Djomi, yang haknya ditahan sebesar Rp1,37 miliar.
Korbankan Belasan Vendor demi Ambisi Sendiri
Pola penipuan terselubung ini memakan banyak korban. Pihak kontraktor memanfaatkan kepercayaan para mitra usaha lokal demi mengejar progres mereka sendiri, lalu menelantarkan kewajiban finansial nya begitu pasokan rampung.
Berikut Daftar panjang korban keganasan PT Joglo Multi Ayu di antaranya CV Tiara Mas (pemasok beton): Rp1.375.675.500. Nirmala Hayati (pemasok scaffolding & alat berat): Rp391.765.000. M. Arianto (pemasok material lokal & alat kerja): Rp190.000.000. Rendi (penyedia jasa sumur bor): Rp148.000.000. Serta sekitar 11 penyedia barang/jasa lainnya yang modal usahanya ikut tersandera.
Penipuan ini mengakibatkan para vendor menanggung beban operasional sendirian—mulai dari membayar gaji pekerja hingga mengutang ke pemasok lain—hanya karena memercayai “itikad buruk” PT Joglo Multi Ayu yang tak kunjung beritikad baik.
PPK Mulai Geram: “Jangan Bikin Alasan, Uang Negara Sudah Cair!”
Sikap acuh dan kebiasaan mengumbar janji hampa dari PT Joglo Multi Ayu juga memancing kemarahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wira.B(óPihak PPK secara terbuka menelanjangi ketidakjujuran kontraktor yang kerap menjadikan birokrasi proyek sebagai kambing hitam..
”Saya mendesak PT Joglo agar segera melunasi hak vendor! Jangan sampai ada janji-janji lagi. Uangnya sudah ada di kontraktor, lalu kenapa belum diserahkan ke vendor? Jangan sampai PPK yang terus disalahkan atas ketidakjujuran kontraktor!” cerce Wira dengan nada tinggi pada pertemuan Sabtu (17/10/2026).
Proyek Mangkrak, Kontrak Terancam Diputus)
Bukan hanya lihai menipu vendor, rekjejak kerja PT Joglo Multi Ayu pada proyek negara ini juga tergolong bobrok. Berdasarkan kontrak kerja (SPMK berlaku sejak 22 Januari 2026 dengan masa kerja 330 hari), progres fisik proyek bernilai Rp37 miliar ini baru menyentuh angka tragis: 27 persen.
Akibat kinerja yang buruk serta rekam jejak yang bermasalah, PT Joglo Multi Ayu telah diganjar Tiga Kali Surat Peringatan (SP 3) dan kini berada di ambang pemutusan kontrak secara tidak hormat.
Kini, bola panas ada di tangan PT Joglo Multi Ayu. Para vendor memberikan ultimatum batas waktu satu minggu untuk pelunasan total sebelum jalur hukum dan penutupan akses proyek secara permanen ditempuh.
Publik kini menanti, apakah kontraktor ini akan melunasi kewajibannya, atau kembali memperpanjang daftar muslihat dan janji palsunya di tanah Manggarai Barat.




