DaerahHukrim

Dugaan Penipuan Berkedok Bisnis Ayam Beku. Korban Desak Polres Mabar Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku

Sejumlah korban memberikan keterangan yang sama terkait modus penipuan yang dilakukan oleh Seorang pengusaha bernama Stefania Emilia Diharjo dengan membangun hubungan komunikasi yang baik dengan para korban untuk mendapatkan uang diantaranya adalah EH, Anas dan Denasi.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com – Kasus dugaan penipuan yang meresahkan masyarakat masif terjadi di pusat ibu kota yang telah menyandang predikat Daerah Super Prioritas. Kasus terbaru dialami oleh sejumlah pengusaha yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis sharing modal usaha ayam Frozen dan menggoda korban dengan mengatasnamakan aset orang tua untuk melanggengkan niat busuk terduga pelaku.

Sejumlah korban memberikan keterangan yang sama terkait modus penipuan yang dilakukan oleh Seorang pengusaha bernama Stefania Emilia Diharjo dengan membangun hubungan komunikasi yang baik dengan para korban untuk mendapatkan uang diantaranya adalah EH, Anas dan Denasi.

Salah seorang korban bernama Denasi menerangkan bahwa hubungan baiknya dengan terduga pelaku dimulai dengan membangun hubungan komunikasi yang baik dengan para korban kemudian setelah berhasil membujuk korban dan mendapatkan uang terduga pelaku berupaya menghindar, tidak koperatif dan membungkam.

Pihaknya sempat tergoda tawaran terduga pelaku yang disampaikan melalui telepon yang mengaku memiliki usaha ayam frozen berskala besar yang beroperasi di wilayah Manggarai Barat, Manggarai, dan Manggarai Timur.

Selain itu ia juga menyebut terduga pelaku juga mengaku mendapatkan mandat orang tuanya untuk mengendalikan bisnis ayam frozen di Labuan Bajo yang terletak di Wae Mata berdekatan dengan SDN Wae Mata dan menawarkan korban untuk memesan ayam beku melalui Perusahan PO ayam frozen milik ayahnya.

“Awal Mula Hubungan saya dan pelaku bernama Stefani Emilia Diharjo sudah saling mengenal sebelumnya karena pernah melakukan transaksi bisnis bersama. Stefani menghubungi saya melalui telepon untuk menawarkan keikutsertaan dalam sistem Purchase Order (PO) ayam menggunakan mobil milik ayahnya. Stefani mengaku bahwa ayahnya memiliki jasa PO tersebut di Wae Mata dengan syarat minimal pemesanan adalah 1 ton, dan pembayarannya harus dilunasi secara penuh (lunas) dan ada bukti invoice dikeluarkan,” beber Denasi saat ditemui awak media pada Senin (26/10/2026) sekitar jam 10.00 pagi

Dugaan penipuan yang mengatasnamakan tawaran kerja sama bisnis ayam frozen ini baru terungkap setelah terduga pelaku tidak koperatif dan berupaya menghindar dari tanggungjawab atas uang pembelian ayam frozen yang telah ditransfer kepada Stefani Emilia Diharjo.

“​Transaksi (10 Oktober): Setelah menanyakan ukuran dan memastikan ketersediaan barang, Aci akhirnya setuju. Setelah invoice keluar, Aci langsung mentransfer uang sejumlah Rp 58.275.000 ke rekening tujuan atas nama Stefani Emilia Diharjo di Bank BRI. Stefani juga mendesak Aci untuk segera mengambil keputusan karena mobil hendak ditutup dan stok masih kosong agar barang Aci bisa ikut.” ungkap Denasi seorang pengusaha yang berdomisili di Kaper desa Golo Bilas itu

Dugaan penipuan mulai menguat sejak tanggal 20 Oktober, komunikasi Denasi dengan terduga pelaku mulai terputus. Pesan teks dari Aci tidak dibalas dan telepon tidak diangkat sama sekali. Hingga saat ini, barang pesanan tidak pernah sampai di tangan.

Upaya Hukum para Korban dan Riwayat Gagalnya Mediasi

​Merasa ditipu, Korban (Denasi) berupaya mengumpulkan bukti-bukti indikasi pidana penipuan, dan sesegera mungkin menempuh jalur hukum melaporkan Stefani Emilia Digarjo pada Kepolisian Resort Manggarai Barat.

Korban menempuh jalur hukum melaporkan terduga pelaku yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP18/13/X/2028/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 22 Oktobar 2026 pukul 12.16 WITA.

Atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap pembeli terlapor dalam laporan tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 UU 1/2023 Dan Atau – Juncto – Subsider, yang terjadi di Jln. Raya Labuan Bajo-Ruteng, RT 09, RW 05,

Di tengah berlangsungnya proses penyelidikan Kepolisian, dan banyaknya laporan para korban pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat didesak agar menangkap dan menahan terduga pelaku Stefania Emilia Diharjo.

“Berdasarkan informasi lain yang didapat Aci, pelaku sempat dikabarkan ditahan oleh buser di Ende, namun saat ini berstatus bebas dan keberadaannya berada di Ende. Saya merasa heran dan kecewa mengapa pelaku belum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka padahal korban sudah banyak, bukti lengkap, dan kasusnya viral,” tandas Denasi sembari menuntut uangnya harus dikembalikan.

Korban lain berinisial EH turut tertipu mengaku mengenal sosok suami istri yang dipanggil Kokos dan Aci Cendi atau Sandi sekitar tahun 2023 atau 2024. Mereka datang ke rumah narasumber untuk meminjam modal usaha dengan alasan memiliki usaha besar dan baru pindah dari Surabaya.

​”Saya pernah mendatangi tempat usaha pertama mereka di perempatan Pau yang disebut milik Babah Tesui/Sui dan melihat adanya tangki air, freezer berisi ayam beku, serta perabotan usaha. Karena saya melihat usahanya nyata, mereka sepakat bertransaksi dengan modal awal sebesar Rp 20 juta sebagai uji coba,” tutur EH melalui pesan suara (VN) yang diterima awak media ini pada Senin siang.

​Kecurigaan EH mulai tercium setelah sekitar 1 hingga 2 tahun berjalan, peminjam membuka cabang usaha baru di Labuan Bajo dan lokasi lainnya, serta mulai sering meminta tambahan modal (dari Rp 20 juta, Rp 30 juta, hingga total mencapai sekitar Rp67 juta secara bertahap untuk berbagai keperluan bisnis ayam beku.

“​Saya mulai merasa curiga karena ketika didatangi, tempat usaha di Labon Bazo dan lokasi lain sering kosong, tertutup, atau tidak bisa dihubungi. Saat dikonfirmasi, peminjam selalu beralasan sibuk atau sedang dalam perjalanan,” pungkas EH dengan nada geram.

​Setelah merasa ditipu karena sebagian besar uang modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan serta setelah mengetahui dari keluarga peminjam bahwa beberapa usaha tersebut sebenarnya bukan milik mereka dan ada banyak korban penipuan lain—narasumber akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi di Polsek Manggarai dan menjalani proses mediasi.

“Pada waktu penyelesaian masalah di SPKT, bukan hanya saya yang mengurusnya.Ada korban lain lagi bernama Anastasia yang pada waktu itu mengalami kerugian sekitar Rp 67 juta. Namun mediasi pada saat itu mengalami kegagalan total dan uang tersebut sampai sekarang belum terbayar,” imbuhnya.

Bantahan Keras Orang Tua Terduga Pelaku

Mirisnya terduga pelaku Stefani Emilia Diharjo ternyata tidak hanya menipu sejumlah korban yang berada di Labuan bajo, Manggarai dan Manggarai Timur hingga Maumere tetapi ayah kandungnya Emil Santosa pun ikut menjadi korban tipu muslihat anak kandungnya.

Pengklaiman Stefani yang menyatakan telah mendapat mandat mengendalikan tokoh ayam frozen di Labuan Bajo dibantah keras oleh ayah kandungnya dan saudaranya.

​”Saya pemilik usaha yang sebenarnya, sedangkan Stephanie Emilia sebenarnya hanya bertugas menjaga toko tersebut,” terang ayah terduga pelaku yang bernama Emil Bayu Santosa dalam percakapan via telepon menggunakan handphone milik puteranya yang saat itu sedang menjaga tokoh di Labuan Bajo.

​Emil Bayu Santosa mengaku telah ditipu oleh Stephanie Emilia baik berupa barang maupun uang hasil jualan di Toko semuanya diambil.

“Bahwa banyak uang, hasil penjualan, hingga barang-barang di toko (termasuk inventaris, kulkas, dan aset lainnya yang dibuktikan dengan nota/faktur) telah diambil atau dibawa lari oleh Stephanie Emilia. Ada beberapa cabang toko lainnya (seperti di Waru Surabaya dan Blue Bird) yang uangnya juga diambil,” tutup Emil sembari meminta wartawan untuk menghentikan pembicaraan dan dengan nada emosional ia mengakhiri pembicaraan dengan wartawan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button