DaerahHukrim

Pemilik Kios di Wae Mata Desak Pemda Manggarai Barat Tegaskan Status Lahan yang Disewakan Solus Rafael

Persoalan ini memicu dilema berkepanjangan bagi para penyewa kios. Pasalnya, lahan milik Pemkab Manggarai Barat tersebut sempat diklaim dan disewakan oleh pihak perorangan, yakni Solus Rafael, , dengan tarif berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per tahun.

​Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Pelaku usaha mikro di kawasan depan SPBU Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat segera mengambil langkah tegas. Desakan ini dilatarbelakangi oleh dugaan praktik komersialisasi dan penyewaan sepihak atas lahan pemerintah tanpa izin resmi, yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pengusaha.

​Persoalan ini memicu dilema berkepanjangan bagi para penyewa kios. Pasalnya, lahan milik Pemkab Manggarai Barat tersebut sempat diklaim dan disewakan oleh pihak perorangan, yakni Solus Rafael, , dengan tarif berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per tahun.

​Salah satu pengusaha kios setempat, Wilfridus Tagut, mengaku mengalami keresahan mendalam dan kerugian finansial akibat ketidakjelasan status lahan tersebut, termasuk insiden pengusiran paksa dan pembongkaran kios yang melibatkan mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat itu.

​”Saya meminta Pemerintah Daerah segera memastikan status kontrakan lahan di kawasan Wae Mata demi menjaga kenyamanan usaha bagi warga Manggarai Barat yang memiliki niat untuk membangun usaha. Apakah kami membayar kontrakan kepada Pemda atau kepada perorangan. Setelah saya tahu ternyata lahan ini telah dibebaskan dari aset provinsi dan diserahkan kepada Pemda,” ujar Wilfridus saat ditemui awak media pada Minggu (25/10/2026).

​Wilfridus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dari tempat usahanya sebelum ada intervensi dan penyelesaian konkret dari pemerintah daerah.

​”Saya tidak akan mundur dari sini sebelum Pemda selesaikan persoalan ini. Ternyata kami selama ini membayar kontrakan pada pihak yang hanya mengklaim tanah ini sebagai milik pribadi tanpa dilandasi kepemilikan yang sah. Kalau benar ini tanah milik Solus, silahkan tunjukkan dulu SHM untuk memastikan lahan ini sebagai milik pribadi,” tegasnya tanpa ragu.

​Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminjam modal di bank hingga puluhan juta rupiah dengan cicilan lebih dari Rp4 juta per tiga tahun selama 5 tahun, dengan jaminan izin usaha berlaku hingga angsuran selesai.

​Kepastian mengenai status hukum lahan tersebut dikuatkan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Manggarai Barat.

Kepala UPTD KPH Kabupaten Manggarai Barat, Pieter J. Dethan, S.Hut, M.Si, menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah resmi dikeluarkan dari status kawasan hutan dan diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Manggarai Barat.

​”Itu kawasan sudah dikeluarkan berdasarkan SK Menteri LHK 6615 Tahun 2021. Jadi kawasan itu sudah dikeluarkan dari kehutanan dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat,” tegas Pieter J. Dethan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/9/2026).

​Pelepasan status kawasan hutan menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.6615/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

Kendati telah sah menjadi aset daerah, praktik pungutan sewa oleh pihak pribadi tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah masih dikeluhkan warga karena berpotensi merugikan pendapatan daerah.

​Tanggapan Pihak Terkait dan Pemerintah Daerah

​Menanggapi polemik tersebut, Solus Rafael saat ditemui di kediamannya di Wae Mata enggan memberikan penjelasan rinci mengenai legalitas kepemilikan lahan. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai melalui penanganan pihak Kepolisian Resor Manggarai Barat.

​”Kalau soal tanah itu masalah lain. Kita bicara ini persoalan yang dari awal dia sewa, terus dia datang bawa segala macam prosesnya sampai ke polisi, dan itu semua sudah kita urus di polisi dan sudah selesai di polisi,” kata Solus.

Ia menambahkan, “Untuk apa lagi kita diskusi di sini? Kecuali kalau ada masalah baru. Kita tunggu saja hasil dari apa yang disampaikan oleh polisi.”

​Meski demikian, penelusuran terhadap surat pernyataan putus kontrak yang dibuat di hadapan aparat kepolisian menunjukkan tidak adanya klausul sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran lanjutan.

​Di sisi lain, langkah penanganan dari Pemkab Manggarai Barat dinilai lamban oleh para pelaku usaha karena baru sebatas koordinasi administratif tanpa tindakan preventif yang masif di lapangan.

​Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat, Pius Baut, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah masih berada pada tahap verifikasi dokumen.

​”Kami masih koordinasi dengan pihak KPH terkait penelusuran dokumen lahan tersebut,” ujar Pius Baut melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (6/10/2026).

​Kendati demikian, saat dikonfirmasi ulang beberapa hari kemudian mengenai hasil koordinasi lanjutan, belum ada aksi nyata atau kebijakan definitif yang dikeluarkan oleh Pemda. “Belum ada yang terbaru, nanti hari Senin kami koordinasi lagi dengan KPH,” ujar Sekda Pius pada Sabtu (10/10/2026).

​Para pelaku usaha di Wae Mata kini mengharapkan Pemkab Manggarai Barat dapat segera mengambil sikap tegas demi memberikan kepastian hukum, melindungi aset daerah, serta menjamin iklim investasi dan usaha yang kondusif di Labuan Bajo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button