Sepihak Ingkari Kesepakatan, Pemilik Tanah Rusak Kios Warga di Pasar Baru Labuan Bajo
Aksi perusakan yang dipimpin oleh pemilik tanah, Solus Rafael, memicu sorotan tajam. Pasalnya, hubungan sewa-menyewa tersebut mulanya lahir atas inisiatif dan penawaran langsung dari pihak Solus sendiri, bukan atas permintaan korban.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Dugaan tindakan sewenang-wenang dan pengingkaran kesepakatan sewa-menyewa kembali mewarnai dinamika usaha masyarakat kecil di Labuan Bajo. Sebuah kios milik warga di tepi jalan trans Flores, tepat di depan Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dirusak oleh pemilik tanah pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Aksi perusakan yang dipimpin oleh pemilik tanah, Solus Rafael, memicu sorotan tajam. Pasalnya, hubungan sewa-menyewa tersebut mulanya lahir atas inisiatif dan penawaran langsung dari pihak Solus sendiri, bukan atas permintaan korban.
Kronologi Penawaran Hingga Eksekusi Sepihak
Korban penyewaan, Wilfridus Tagut, mengungkapkan bahwa perkenalannya dengan skema sewa ini bermula pada Mei 2025 lalu. Saat itu, Solus dan istrinya mendatangi kediaman Wilfridus dan menawarkan lahan kosong milik mereka di kawasan Pasar Baru untuk dijadikan tempat usaha.
Tawaran ini disampaikan Solus usai melangsungkan upacara doa bersama pada bulan Mei bertempat di rumah kediaman Wilfridus yang terletak di samping kantor desa Gorontalo.
Tergiur tawaran tersebut, Wilfridus bersama istrinya memberanikan diri mengambil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI sebesar Rp50 juta guna membangun fasilitas fisik kios dan modal usaha kantin.
Sesuai kesepakatan awal, nilai kontrak lahan beserta bangunan usaha disepakati sebesar Rp10 juta per tahun. Wilfridus telah membayar uang muka (down payment) sebesar Rp5 juta pada 7 Agustus 2025 dan melunasi sisa pembayaran saat resmi beroperasi pada 17 Agustus 2025.
Namun, menginjak tahun kedua, Solus secara sepihak memutus kesepakatan dan menuding masa kontrak telah jatuh tempo berdasarkan tanggal pembayaran DP, bukan tanggal dimulainya operasional usaha.
Sikap ini dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan fakta bahwa beban modal pinjaman perbankan korban bahkan belum terbayar separuhnya.
”Awalnya dia dan istrinya yang menawarkan ke saya. Kenapa tiba-tiba di tengah jalan main usir? Saya sudah bayar untuk tahun pertama. Ini mau masuk tahun kedua dan pinjaman bank saya belum lunas setengah pun,” tegas Wilfridus saat ditemui di Pendopo Mako Polres Manggarai Barat.
Ketegangan memuncak ketika Solus mendatangi lokasi usaha dengan emosional, melempar helm, merusak pintu kios, hingga membuang barang-barang dagangan ke lantai tanpa membuka ruang dialog adat (tombo di’a) yang dianut masyarakat Manggarai.
Indikasi Intervensi Oknum Pegawai Paruh Waktu dan Kejanggalan Prosedur di Kepolisian
Aksi pengusiran sepihak ini disinyalir tidak berjalan tunggal. Wilfridus menuding adanya keterlibatan oknum Pegawai Paruh Waktu (PW) dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manggarai Barat berinisial S, yang ikut mengintimidasi dan mendesaknya agar segera mengosongkan lokasi. Kehadiran oknum pejabat publik dalam sengketa privat ini dinilai tidak relevan dan melampaui kewenangannya.
Tak berhenti di situ, upaya korban mencari keadilan di markas kepolisian pun terganjal respons tak biasa. Saat hendak membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan barang di SPKT Polres Manggarai Barat, petugas justru meminta korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sebagai syarat penerimaan laporan.
Persyaratan tersebut memicu keprihatinan, mengingat substansi pengaduan korban adalah tindak pidana perusakan aset perorangan (barang kios), bukan sengketa kepemilikan lahan.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi publik mengenai adanya kebiasaan tebang pilih dalam pelayanan aduan masyarakat.
Bungkam dan Tanda Tanya Legalitas Lahan
Sikap tak kooperatif ditunjukkan oleh Solus usai keluar dari ruang SPKT Polres Manggarai Barat. Saat berupaya dikonfirmasi oleh awak media mengenai aksi perusakan dan kejelasan kontrak, Solus memilih menghindar dan enggan memberikan klarifikasi resmi.
”Nanti tanya polisi saja,” kata Solus singkat sambil bergegas pergi meninggalkan lokasi.
Sikap bungkam tersebut menguatkan dugaan publik bahwa lahan yang disewakan oleh Solus belum memiliki kejelasan legalitas berupa SHM, bahkan disinyalir masuk dalam kawasan APL (Area Pemanfaatan Lain) aset Pemda Manggarai Barat.
Jika dugaan ini benar, tindakan memungut uang sewa atas aset negara merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.




