DaerahHukrim

Kios Warga Depan Pertamina Pasar Baru Dirusak. Korban Terjebak Bujukan Pemilik Tanah

Awalnya Solus Rafael dan istrinya menawarkan untuk membuka usaha di tanah miliknya saat mengunjungi rumah kediaman Wilfridus yang terletak di samping Kantor Desa Gorontalo bertepatan dengan moment doa Rosario pada bulan Mei tahun 2025 lalu.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com – Kios milik salah seorang warga yang terletak di tepi jalan trans Flores tepat di depan Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dirusak dan dibongkar paksa dengan niat mengusir paksa oleh Pemilik tanah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar jam 8.00 pagi.

Kesepakatan Awal Penyewaan Tanah

Awalnya Solus Rafael dan istrinya menawarkan untuk membuka usaha di tanah miliknya saat mengunjungi rumah kediaman Wilfridus yang terletak di samping Kantor Desa Gorontalo bertepatan dengan moment doa Rosario pada bulan Mei tahun 2025 lalu.

“Saya menilai om Solus itu tidak manusiawi. Awalnya mereka tanya pekerjaan lalu saya katakan masih nganggu setelah itu mereka bilang buka usaha di tanahnya yang di Pasar baru itu tapi saya menolak karena tidak punya modal,” tutur Wili saat diwawancarai wartawan media wartarakyatntt.com bertempat di Pendopo Mako Polres Manggarai Barat.

Merespon tawaran itu, Wilibrodus bersama istrinya sepakat mengajukan Kredit Usaha Rakyat senilai Rp. 50 juta di Bank BRI untuk membuka usaha Kios dan Kantin.

Kata Wilfridus, Perjanjian kontrak tanah tersebut disertai bangunan usaha yang tersedia di dalamnya dibayar Rp. 10 juta setiap tahun.

Ia pun mengaku telah membayar Uang DP kontrak sejumlah Rp. 5 juta kepada Solus pada tanggal 7 Agustus 2025 dan baru mulai menjalankan usaha pada tanggal 17 Agustus 2025 sekaligus pelunasan kontrak untuk satu tahun.

” Setelah pencairan kredit saya langsung membayar uang DP kontrakan dan waku penyerahan uang itu tidak ada masalah. Awalnya dia dan istrinya yang tawarkan ke saya ko kenapa pas di tengah jalan dia usir saya. ada teman teman yang lain lagi dibayar 20 juta. Tahun pertama saya sudah bayar dan sudah lewat satu bulan. Ini rencana mau tahun ke dua sementara pinjaman saya belum lunas setengahnya pun belum,” terang Wilfridus dengan nada penuh kesal

Sangat disayangkan perjanjian kontrak yang berawal dari tawaran Solus sendiri kini berujung ricuh hingga merusak barang barang kios miliknya. Ia menilai tindakan Solus sangat tidak berprikemanusiaan.

“Kalau saya keluar dari tempat itu lalu saya punya barang kios ini pajang di mana. Awalnya saya bayar DP pada tanggal 7 Agustus tetapi saya belum buka kiosnya karena saya punya istri melahirkan. Perhitungan saya jatuh temponya dihitung pada saat saya mulai beroperasi. Setahu saya tanggal 17 Agustus saya tempati tetapi mereka bilang sudah jatuh tempo. Gara – gara itu dia ancam saya. Dia bilang kalau begitu tidak usah lanjutkan, saya tidak mau kasih kau lagi,” beber Wilfridus

Saat Kejadian dan Gagalnya Upaya Hukum

Di hadapan sejumlah awak media, Wilfridus menuturkan bahwa pada kejadian itu Solus mendatangi kiosnya dengan sikap yang tidak etis. Ia memastikan bila Solus datang dengan baik baik saja pasti akan terima dengan baik.

” Tadi dia datang mengamuk, banting helm, pintu kios dirusak, barang barang kios saya yang ada di depan dibuang ke lantai. Saya bilang ke dia Om Solus kita orang Manggarai perlu bicara baik baik, apa persoalannya. Dalam bahasa Manggarai itu tombo di’a,” tuturnya

Usai memberikan keterangan kepada wartawan, Wildridus langsung masuk ke ruangan SPKT Polres Manggarai Barat hendak melakukan pengaduan terkait kerusakan kios yang dilakukan oleh Solus.

Namun upaya Wilfridus saat itu langsung gagal saat Polisi meminta Sertifikat Hak Milik sebagai syarat untuk menerima pengaduannya.

“Saya sangat heran sekali masa saya kontarak orang punya tanah dan mengadu soal perusakan tetapi malah Polisi minta sertifikat. Saya menduga ada oknum anggota Polisi di SPKT yang bekerjasama dengan Solus untuk menghambat pengaduan saya,” pungkas Wilfridus

Dugaan Keterlibatan Pihak lain

Amarah Wilfridus dalam kejadian itu sontak memuncak saat dirinya mengetahui adanya keterlibatan pihak lain yang dihadirkan oleh Solus di tempat Kejadian itu.

Pihak lain itu diduga kuat adalah oknum pegawai yang bekerja di Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kabupaten Manggarai Barat. Oknum itu disebutnya  bernama Stanis.

“Hal yang membuat saya sangat marah lagi ada Pa Stanis itu kalau saya tidak salah kerja di Dinas Perijinan dia ikut campur dengan permasalahan ini. Dia bilang kau harus keluar karena pa Solus bawa dia untuk ketemu saya sedangkan yang satu lagi keluarganya,” ungkap Wilfridus

Kata Wilfridus Stanis ini yang ngotot untuk menyuruhnya keluar dari tempat itu. Sementara dirinya memastikan bahwa oknum tersebut tidak mempunyai keterkaitan langsung dalam perjanjian kontrak dengan Solus.

“Kau ini tidak tahu malu sudah baik orang kasih kau kontrak lalu saya bilang saya bermasalah dengan pa Solus bukan dengan pa lalu dia bilang karena keluarga lalu saya bilang ya walaupun keluarga tetapi saya tidak buat perjanjian kontrak dengan anda,” Cecar Wilfridus saat menyangga pernyataan oknum tersebut.

Sementara  Solus sendiri saat ditemui awak media usai keluar dari ruangan SPKT Polres Manggarai Barat malah berupaya mangkir dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Sikap bungkam Solus terhadap wartawan mengindikasikan bahwa tanah yang di kontrakannya kepada Wilfridus belum mengantongi SHM dan diduga merupakan tanah milik Pemda Manggarai Barat yang berstatus Area Pemanfaatan Lain (APL)

Dengan singkat Solus hanya merespon melontarkan kalimat “nanti tanya Polisi saja,” ucapnya sambil bergegas naik speda motor hendak pulang ke rumah.

Selain itu, awak media juga telah berupaya mengkonfirmasi Stanis melalui whatsapp pada Minggu (27/9/2026). Pesan terlihat sudah centang dua dan terbaca namun pihaknya apatis dan membungkam hingga berita ini diterbitkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button