Dugaan Penggelapan Motor di Labuan Bajo: Residivis Kembali Beraksi, Janji di Atas Kertas Jadi Penentu
Peristiwa yang merugikan para pekerja transportasi lokal ini terkuak setelah tiga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin (19/10/2026) malam untuk melapor.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Pola lama kembali terulang. Seorang perempuan yang ditengarai merupakan residivis kasus penggelapan, Lina Rahayu, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melarikan dan menggadaikan tiga unit sepeda motor milik pengemudi ojek di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Peristiwa yang merugikan para pekerja transportasi lokal ini terkuak setelah tiga korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Senin (19/10/2026) malam untuk melapor.
Modus Antar Paket dan Jaringan Terselubung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita kelahiran Mojokerto yang berdomisili di Wae Mata, Desa Gorontalo ini melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan untuk keperluan mengantar paket.
Berdalih kebutuhan logistik, terduga pelaku membujuk para pengemudi ojek hingga mereka menyerahkan kendaraannya.
Tiga unit kendaraan bermotor yang diduga digelapan meliputi Honda Beat CBS (Polisi 6361 EO) yang dikendarai oleh Silvester (30), Honda Beat (Polisi 3846 GG) milik Maksimus (29) dan Honda Beat Street (Polisi 4238 CI) milik Bonavantura.
Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku mengantongi uang gadaian sebesar Rp13 juta dengan rincian dua unit motor digadaikan senilai Rp 8.5 juta dan satu unit lainnya senilai Rp 4.5 juta.
Indikasi aksi ini bukan tindakan tunggal semakin menguat. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan kelompok Sindikat kecil lokal yang melibatkan sejumlah oknum ibu-ibu lain di wilayah Labuan Bajo.
Salah seorang penerima motor gadaian itu, Muhamad Sut asal Lemes desa Macang Tanggar mengaku telah menerima dua unit motor dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 8.5 juta kepada Lina Rahayu.
“Dia gadaikan dua unit motor kepada saya dengan rincian satu motor dia gadaikan Rp. 4 juta dan yang satu lagi Rp. 4.5 juta dengan perjanjian pembayaran sesuai kesepakatan,” ungkap Sut
Suami Angkat Tangan, Mengaku Turut Jadi Korban
Langkah hukum yang membayangi Lina Rahayu turut memicu respons dari pihak keluarga. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa malam, Dance suami terduga pelaku secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dilakukan istrinya.
”Betul kalau Lina Rahayu istri saya, tapi perbuatannya di luar sana, demi Tuhan, saya benar-benar tidak tahu. Saya juga sedang melacak keberadaannya beserta teman-temannya yang sering menyusahkan saya dengan utang-utang mereka,” tegas Dance.
Dance meminta agar namanya tidak disangkutpautkan dalam pusaran kasus hukum yang menjerat istrinya, mengingat tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Restoratif Justice dan Janji di Atas Kertas
Menindaklanjuti aduan masyarakat ini, SPKT Polres Manggarai Barat memilih mengedepankan pendekatan Restoratif Justice (keadilan restoratif) sebagai langkah awal penyelesaian.
Terduga pelaku diminta membuat surat pernyataan resmi yang mengikat secara hukum untuk mengembalikan seluruh kendaraan beserta dana hasil gadaian kepada para korban paling lambat pada Jumat (23/10/2026).
”Dia sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang dan motor yang digadaikan. Janjinya akan diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari sejak surat tersebut dibuat,” ujar salah satu korban saat ditemui di Kompleks Mako Polres Manggarai Barat.
Meskipun tiga unit motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya namunpublik dan para korban hingga kini masih menunggu bukti nyata dari janji di atas kertas tersebut, akankah jalur Restoratif Justice ini menghentikan rekam jejak penggelapan terduga pelaku, ataukah menjadi babak baru dari komitmen yang kembali terabaikan?


