Pemusnahan Rokok dan Minuman Ilegal di Labuan Bajo: Solusi Nyata atau Sekadar Atraksi Pengawasan?
Di balik kepulan asap pembakaran rokok senilai kerugian negara Rp 815,6 juta tersebut, tersisa pertanyaan krusial dari masyarakat. Sejauh mana efektivitas penindakan ini jika produk ilegal tetap beredar luas dan bertumbuh subur di pasaran?
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Seremonial pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMM) kembali digelar. Sebanyak 832.240 batang rokok ilegal dan 1,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) bernilai Rp1,24 miliar dimusnahkan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo yang beralamat di Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur Rabu (30/9/2026).
Di balik kepulan asap pembakaran rokok senilai kerugian negara Rp 815,6 juta tersebut, tersisa pertanyaan krusial dari masyarakat. Sejauh mana efektivitas penindakan ini jika produk ilegal tetap beredar luas dan bertumbuh subur di pasaran?
Aksi seremonial yang dihadiri sederet pejabat Forkopimda dan instansi terkait di 9 kabupaten wilayah pengawasan Flores hingga Lembata ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan.
Selama ini, pola penindakan petugas terkesan hanya berfokus pada hilir yakni menyita dan memusnahkan barang di level pedagang eceran atau distribusi akhir.
Akibatnya, meski operasi serentak berlabel “Gempur Rokok Ilegal” rutin menguras Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok, pasokan rokok tanpa pita cukai resmi justru semakin merajalela dan menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pabrik produsen dan aktor intelektual di balik distribusi skala besar Barang Kena Cukai ini seolah tidak dapat tersentuh hukum, sehingga rantai produksi tetap berjalan mulus.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Perdagangan Adrianus Ojo, Bupati Manggarai Barat Edi Endi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan bagian akhir dari penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap iklim usaha yang sehat.
Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, kepada media ini mengatakan, kalau penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Namun saat ditanyakan terkait lolosnya pendistribusian rokok ilegal ke setiap daerah hingga menjamur di tengah masyarakat dengan harga yang relatif lebih murah pihaknya malah memberikan jawaban yang normatif tanpa menegaskan adanya komitmen kerja sama dengan Kantor Bea cukai dari Pusat hingga daerah.
“Jadi rokok ilegal ini bukan cuma di Flores tetapi menjamur di mana-mana seperti Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi. Bea cukai Labuan Bajo berkomitmen tidak ada kompromi dengan rokok ilegal harus diberantas. Tugas kita di sini yaitu memberantas yang di sini. Kalau yang di Jawa sana tugas bea cukai yang di sana untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” Jelas Syahirul Alim saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin (14/9/2025) sekitar pkl. 15.24 Wita
Pihaknya juga menerangkan bahwa petugas Bea Cukai mengalami kesulitan untuk menindak perusahan yang memproduksi rokok ilegal sementara Pengawasan Barang Kena Cukai yang melibatkan Satuan tugas yang terdiri atas TNI, Polri dan Pemerintah.
“Namanya ilegal itu pasti sembunyi sembunyi jadi misalnya kita mau memeriksa pabrik ternyata sudah tutup. Begitu kita ke sana ternyata dia produksi dan dia produksi pada malam hari. Banyak fariabel yang membuat teman teman di sana yang mengalami kesulitan untuk mengambil tindakan karena rokok ini kalau masih di dalam pabrik jelas dia berkelit. Baru dikenakan pelanggaran apa bila dia tidak pakai pita cukai atau dia pakai pita cukai palsu, pita cukai bekas atau pita cukai rokok ilegal yang sudah dikeluarkan. Nah kalau dikeluarkan dari pabrik berarti dia nyata nyata berusaha untuk dijual. Nah kalau masih di dalam itu kita pasti agak susah walaupun ada rokok polos tetapi nanti dia akan berusaha membeli pita cukai dan pasti banyaklah variabelnya,” bebernya.
Pemusnahan rutin tahunan tanpa diimbangi tindakan tegas berupa pembongkaran pabrik produksi dan pemusnahan rantai pasok hanya menjadikan kegiatan pengawasan ini seperti lingkaran setan tanpa akhir.
Negara terus kehilangan potensi penerimaan jutaan rupiah, sementara pasar tetap dibanjiri produk ilegal yang merugikan produsen legal.
Masyarakat kini menanti langkah terobosan baru Bea Cukai Labuan Bajo dan Satgas dalam membekukan peredaran Rokok Ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Publik tidak hanya membutuhkan atraksi pembakaran barang bukti di atas panggung penindakan, tetapi juga penindakan hukum berani yang sanggup menghentikan produksi rokok ilegal langsung dari hulu.



