DaerahHukrim

Oknum ASN di Mabar, Ivon Burhan Terancam Pecat dan Terjerat Pidana, Kuasa Hukum Aldi Ndolu Bungkam

Sikap bungkam sang penasihat hukum, Aldi Dalton Ndolu, justru memicu tanda tanya besar bagi publik di tengah bergulirnya proses penyidikan resmi di Kepolisian Resor Manggarai Barat. Nasib Ivon Burhan, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, kini berada di ujung tanduk.

Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Di tengah ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan bayang-bayang jerat pidana penipuan yang kian menguat, pihak kuasa hukum Maria Agustina Ivony Burhan dengan sapaan Ivon justru enggan memberikan pendapat hukum dan memilih menutup rapat keran informasi publik.

Sikap bungkam sang penasihat hukum, Aldi Dalton Ndolu, justru memicu tanda tanya besar bagi publik di tengah bergulirnya proses penyidikan resmi di Kepolisian Resor Manggarai Barat. Nasib Ivon Burhan, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Nakertranskop & UKM Kabupaten Manggarai Barat, kini berada di ujung tanduk.

Oknum ASN tersebut harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan kasus penipuan bisnis dan pinjaman pribadi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

​Perkara ini mengemuka berkat laporan korban, Emiliana Helni (LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT). Kasus dugaan penipuan modal usaha kafe dan distribusi produk UMKM fiktif, serta pinjaman pribadi sebesar Rp42 juta ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/91/IX/RES.1.11/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 September 2026, terlapor dijerat dengan Pasal 492 KUHP.

​Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ivon pada Jumat (9/10/2026).

​Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum yang melilit anggotanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai Barat, Thomas A.D. Faran, memaparkan skenario sanksi disiplin yang siap dijatuhkan secara bertahap.

​Apabila penyidik resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, Pemkab Manggarai Barat langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan serta memotong hak gaji pokok sebesar 60%.

Selanjutnya ​jika persidangan membuktikan bersalah dengan hukuman penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) langsung diberlakukan.

​”Langkah ini kami ambil untuk menjamin proses hukum berjalan dengan baik. Hak-hak kepegawaiannya otomatis dibatasi begitu ada penahanan,” tegas Thomas, Selasa (6/10/2026).

​Sayangnya, di saat posisi kliennya makin tersudut oleh potensi sanksi administratif dan jeratan hukum pidana, Akdi Dalton Ndolu selaku kuasa hukum justru memilih enggan memberikan respons resmi.

Bungkamnya penasihat hukum ini seolah membiarkan isu bergulir liar tanpa ada klarifikasi atas tuduhan serius yang menimpa kliennya.

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kuasa hukum Aldi Dalton Ndolu, SH belum membuahkan hasil. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button