Diduga Abaikan Amdal dan Bekerja Hingga Larut Malam, Proyek Kantor Imigrasi Labuan Bajo Dikeluhkan Warga
Berdasarkan pemantauan di lapangan, polusi debu akibat mobilisasi kendaraan angkut material bangunan kian tak terkendali hingga mengotori dinding rumah dan merusak tanaman sayur milik warga.
Labuan Bajo, wartarakyatntt.com — Pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Imigrasi di Jalan Frans Nala, RT 09 Wae Watu, Dusun Wae Tuak, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan tajam warga lokal. Proyek konstruksi ini diduga kuat mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan abai terhadap keselamatan serta kenyamanan pemukiman sekitar.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, polusi debu akibat mobilisasi kendaraan angkut material bangunan kian tak terkendali hingga mengotori dinding rumah dan merusak tanaman sayur milik warga.
Tak hanya itu, sampah kemasan makanan para pekerja proyek dibiarkan berserakan, ditambah penumpukan material bangunan yang memakan bahu jalan umum.
Kondisi ini makin diperparah oleh tumpukan sampah dari proyek tetangga, yakni Pembangunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng.
Meski pengerjaan KPP Pratama oleh PT Joglo Multi Ayu saat ini dihentikan sementara akibat ancaman pemutusan kontrak, sisa-sisa limbahnya masih dibiarkan membusuk di pinggir jalan tanpa pengelolaan yang jelas.
Ketua RT Tegaskan Bahaya Lingkungan dan Gangguan Kebisingan
Menanggapi potensi bahaya kesehatan dan kerusakan lingkungan yang kian mengancam, Ketua RT 09 Wae Watu, Robertus, menyatakan komitmennya untuk segera menyampaikan teguran dan menemui manajemen kontraktor pelaksana.
”Saya ini orangnya sangat peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Karena itu, saya sangat terganggu melihat sampah berserakan di jalan, apalagi jika mereka tidak membayar retribusi sampah,” tegas Robertus saat ditemui awak media di lokasi sekitar proyek, Selasa (20/10/2026) malam.
”Masa perusahaan besar seperti mereka tidak memperhatikan sampah dan membiarkan debu bertebaran hingga menempel di dinding rumah serta tanaman sayur warga di pinggir jalan?” cecarnya.
Selain persoalan limbah dan polusi udara, Robertus menyoroti jam operasional proyek yang kerap berlangsung hingga larut malam.
Suara bising mesin konstruksi yang berpadu dengan alunan musik keras dinilai sangat mengganggu ketenangan warga, terlebih aktivitas tersebut bertepatan dengan bulan ibadah umat Katolik.
”Mereka ini kerja sampai larut malam dengan bunyi-bunyi mesin dan ribut-ribut. Memang tidak ada ketentuan yang mengatur soal pembatasan jam kerja itu?” tambah Robertus, mempertanyakan implementasi regulasi Amdal yang seharusnya mengikat setiap kontraktor konstruksi.
Abaikan Sosialisasi dan Ganggu Suasana Doa Warga
Keluhan serupa diungkapkan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai kontraktor pelaksana bertindak seenaknya tanpa menghormati tatanan sosial masyarakat pemukiman.
”Harus ingat juga dengan lingkungan sekitar karena proyek ini berada di tengah-tengah pemukiman warga. Apalagi sekarang kami yang Katolik sedang menjalani kegiatan doa Rosario,” ujarnya gusar.
”Inilah akibatnya jika kontraktor mengabaikan kewajiban sosialisasi dan tidak melakukan pendekatan dengan pemerintah setempat sebelum proyek mulai dikerjakan,” lanjutnya.
Upaya Konfirmasi Pihak Berwenang
Merespons keresahan masyarakat, awak media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu (21/10/2026) untuk meminta tanggapan resmi Kepala Dinas, Vinsensius Gande.
Namun, yang bersangkutan belum dapat dijumpai.
”Kepala Dinas sedang mengikuti rapat pembahasan terkait penanganan sampah dan beliau menjadi pemateri dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kantor Bupati,” terang petugas penerima tamu di kantor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala DLHP Manggarai Barat maupun manajemen kontraktor pelaksana pembangunan Kantor Imigrasi.
Catatan Redaksi: Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan untuk menyampaikan Hak Jawab maupun Klarifikasi.


